
JAKARTA (Suara Karya): Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, hanya ada dua kasus kursi haram DPR. Yaitu, kursi milik kader Partai Gerindra Mestariyani Hasbie yang sebelumnya bermasalah akibat ulah Andi Nurpati yang berusaha memasukkan kader Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.
Kedua, kursi politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani. "Hanya kedua kasus itu yang menyangkut MK, kasus kursi haram lainnya bukan urusan MK," kata Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/9).
Untuk kasus kursi DPR milik Ahmad Yani, papar Mahfud, persoalannya sudah selesai. Hasil sidang MK sendiri menyatakan anggota Komisi III DPR tersebut sebagai pemilik sah kursi itu.
Untuk kasus yang melibatkan Andi Nurpati, MK dapat mengembalikan kursi kepada pemilik aslinya, Mestariyani Hasbie, setelah coba dimanipulasi agar didapatkan Dewie Yasin Limpo.
"Di luar persoalan itu, seluruhnya urusan KPU karena memang sudah menjadi ranah KPU selaku penyelenggara pemilu dan pemilik otoritas penentu kursi parpol. Untuk kursi Ahmad Yani, kasusnya sudah di-SP3 polisi," tuturnya.
Sementara itu, untuk membuktikan penyidikan kasus surat palsu MK bebas tekanan dan penyidikan yang dilakukan profesional, Polri akan gelar perkara tersebut di hadapan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
"Gelar perkara akan dihadiri oleh pihak Kompolnas dan Satgas PMH yang dipimpin oleh Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan dan dihadiri oleh Irwasum, Propam dan Divisi Hukum," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/9).
Kompolnas dilibatkan karena dianggap memiliki kewenangan dalam menghubungkan masyarakat dan polisi. "Ya memang Kompolnas tempat komplain masyarakat dan punya kewenangan menghubungi Polri, mengawasi kita juga," ujarnya.
Sedangkan Satgas Mafia Hukum dilibatkan atas permintaan kuasa hukum mantan panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein. "Gelar perkara ini dilakukan agar kasus ini jelas duduk perkaranya. Yang sudah ditangani yang mana, supaya jelas ke masyarakat khusunya yang terkait kasus tersebut yang ada sangkut pautnya sehingga mereka semua memahami secara internal," ujar Anton.
Sejauh ini Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Semuanya dari MK, yakni mantan panitera, Zainal Arifin Hoesein dan Masyuri Hasan. Mantan komisioner KPU Andi Nurpati yang dilaporkan pertama kali oleh Ketua MK, Mahfud MD terkait pembuatan surat palsu MK, statusnya masih sebagai saksi. Muncullah dugaan bahwa polisi sengaja melindungi Andi Nurpati yang kini menjabat sebagai petinggi Partai Demokrat itu. Polri membantah tuduhan tersebut.
Pihak MK, Panja Mafia Pemilu dan anggota tim penasihat hukum Zainal Arifin Hoesein, Ahmad Rifai, sebelumnya menpertanyakan mengapa polisi belum mengungkap aktor intelektual dalam kasus ini. Jangan-jangan ada kaitan dengan partai penguasa sehingga hal ini tidak diungkap secara jelas. "Jika hal ini terjadi maka proses hukum terhadap Pak Zainal ini justru irasional," ujar Ahmad Rifai. [sumber]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar