Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, mantan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie telah tiba di Riyadh, Arab Saudi, Minggu (25/12), setelah sebelumnya transit di Jeddah. Selanjutnya, Habibie dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri akan bertemu Pangeran Al Walid Bin Talal Al Saud malam ini pukul 19.00 WIB atau pukul 15.00 sore waktu setempat di Kingdom Emperium, Riyadh, tempat pangeran Walid berkantor.
Informasi pertemuan itu, kata Jumhur, diperoleh melalui komunikasi dengan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri Humphrey R Djemat sesaat Habibie dan rombongan Satgas tiba di Riyadh. "Pertemuan khusus Pak Habibie dengan Pangeran Al Walid Bin Talal Al Saud untuk membicarakan upaya pembebasan Tuti Tursilawati, TKI asal Desa Cikeusik RT 01/RW 01 Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang kini menghadapi ancaman hukuman mati di Arab Saudi," jelas Jumhur.
Menurutnya, pengaruh Pangeran Walid yang sangat besar di pihak kerajaan maupun masyarakat Arab Saudi, akan diminta terlibat memperjuangan penyelamatan Tuti Tirsilawati dari ancaman hukuman mati. Caranya melalui dengan melobi pihak keluarga korban agar mau memaafkan Tuti sebagai pelaku pembunuhan.
Dikatakan, Pangeran Walid merupakan pengusaha nomor wahid paling berpengaruh di Arab Saudi sekaligus keponakan Raja Abdullah Bin Abdul Azis Al Saud.
Jumhur menambahkan, Jumat silam dirinya menemui BJ Habibie untuk menyampaikan harapan dapat mengupayakan pembebasan Tuti dengan kemampuan maksimal, sebagaimana permintaan pihak keluarga Tuti melalui ayahnya, H Ali Warjuki alias H Dudu. Permintaan itu disampaikan Dudu saat bertandang ke BNP2TKI di Jakarta bersama sejumlah aktivis buruh migran dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
"Sewaktu saya temui, Pak Habibie meminta doa dari masyarakat Indonesia agar lancar dan berhasil dalam mengemban misi ini," ujarnya.
Dijelaskan, permintaan kepada BJ Habibie untut turut membebaskan Tuti dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang langsung memperoleh persetujuan BJ Habibie.
"Pak Habibie selaku negarawan sangat terpanggil moral dan tanggungjawabnya guna menyelamatkan nasib Tuti, sehingga bersedia berangkat ke Arab Saudi bersama tim Satgas," kata Jumhur.
Permintaan kepada BJ Habibie, lanjutnya, didasarkan usulan para pengacara dan sejumlah tokoh di Arab Saudi untuk melibatkan mantan Presiden RI. Habibie dipandang memiliki pengaruh internasional sebagai cendekiawan muslim dunia khususnya di lingkungan kerajaan serta pengusaha ternama Arab Saudi.
Tuti Tursilawati diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dengan nomor paspor AN 169210. Dia dipekerjakan di keluarga pengguna (majikan) Suud Malhaq Al Utaibi, Kota Thaif, Arab Saudi, sebagai TKI penata laksana rumah tangga menggunakan jasa agensi di Arab Saudi yaitu "Adil for Recruitment".
Pada 11 Mei 2010, Tuti Tursilawati diketahui membunuh Suud Malhaq Al Utibi dengn cara memukulkan sebatang kayu. Ini dilakukan karena adanya tindak pelecehan seksual kepada Tuti oleh majikannya.
Atas peristiwa pembunuhan itu, Tuti kemudian kabur sekaligus membawa uang senilai 31.500 Real Saudi berikut satu buah jam tangan. Dia kemudian ditangkap aparat kepolisian di tempat lain.
Dalam pemeriksaan badan investigasi kepolisan pada 18 Mei 2010, Tuti mengakui seluruh perbuatannya. "Tuti juga ditahan di penjara Kota Thaif sampai saat ini," kata Jumhur.
Sementara proses peradilan kasus Tuti Tursilawati telah berjalan sejak tingkat pertama atau Mahkamah Umum, Mahkamah Tamyiz (Pengadilan Banding), hingga tahap akhir di Mahkamah Ulya (Pengadilan Tinggi). Prosesnya melibatkan peran Lembaga Ishlah wal-'afwu (lembaga perdamaian dan pemaafan) sebagaimana lazimnya berlaku di Arab Saudi untuk mengupayakan perdamaian berupa tanazul (pemaafan) dengan keluarga korban.
"Namun demikian, sejauh ini keluarga korban belum dapat memaafkan pelaku serta menolak digantikan dengan pembayaran denda dalam bentuk diyat," ujarnya.
Jumhur mengatakan, melalui pengacaranya, keluarga korban telah mengajukan permohonan kepada otoritas pengadilan di Arab Saudi agar dilaksanakan hukuman mati (qishash) terhadap Tuti Tursilawati setelah musim haji tahun 2011. "Tetapi masih ada waktu yang akan terus kita upayakan dalam bentuk pemaafan keluarga korban," katanya.
Terkait kasus Tuti, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyampaikan surat kepada Raja Abdullah pada 6 Oktober 2011. Presiden meminta penundaan hukuman pancung serta memohon Raja Abdullah membantu upaya pemaafan Tuti pada keluarga korban.
Sedangkan di tempat asalnya, Tuti memiliki seorang anak laki-laki bernama Aldo berusia enam tahun lebih. Dia telah berpisah dengan suaminya
Read More