Minggu, 25 Desember 2011

170 Napi Langsung Bebas

Narapidana yang beragama Kristen mendapat kado Natal dari Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian pimpinan Amir Syamsuddin itu memberikan remisi terhadap 6.280 narapidana di seluruh Indonesia. Ada dua kategori yang diberikan, yakni remisi khusus I atau masih menjalani pidana dan remisi khusus II yang langsung bebas.

Rinciannya, sebanyak 6.110 narapidana mendapat remisi khusus I dan sebanyak 170 narapidana langsung bebas. Namun, tidak ada narapidana yang tersandung masalah korupsi atau terorisme di daftar nama penerima remisi. "Sesuai dengan aturan pengetatan pemberian remisi oleh MenkumHAM," ujar Kepala Seksi Peliputan dan Penyajian Berita Ditjen Pemasyarakatan Ika Yusanti.

Lebih lanjut dia menjelaskan, remisi tersebut akan diberikan secara simbolis pagi ini. Tepatnya, di LPs Batu Nusakambangan, Jawa Tengah. Rencananya, remisi akan diberikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sihabudin.

Terpisah, kepada wartawan Sihabudin menjelaskan bahwa remisi tidak hanya sebatas pengurangan masa tahanan. Ada misi yang paling penting yaitu memberikan motivasi bagi narapidana untuk berperilaku baik. Sudah jadi rahasia umum kalau perilaku narapidana juga menentukan besaran remisi yang diperoleh.

"Selain itu, untuk mengurangi dampak over kapasitas Rutan," katanya. Maklum, saat ini beberapa rutan atau lembaga pemasyarakatan sudah melebihi kapasitas. Tidak tanggung-tanggung, kelebihannya mencapai 147 persen dari 428 rutan atau lapas yang ada. Sebab, kapasitas hanya 96.491 namun dihuni 142.285 orang.

Berdasarkan data Dirjen Pemasyarakatan, hanya ada Sembilan wilayah dari 33 wilayah KemenkumHAM yang tidak mengalami over kapasitas. Paling banyak terdaoar di Indonesia Timur. Kesembilan daerah itu adalah Yogyakarta, Jawa tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengara, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua.

Sementara itu, Wakil KemenkumHam Denny Indrayana membenarkan adanya pengetatan itu. Baginya, kejahatan korupsi dan teroris adalah luar biasa jadi harus ada efek jera bagi pelaku. Selain itu, tidak adanya remisi diharapkan bisa menjadi bukti bahwa negara tidak main-main menghukum pelaku. "Termasuk Bandar narkoba," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar